PPDB.

SMA Negeri 1 Rembang

Kabupaten Purbalingga Provinsi Jawa Tengah

SMA Negeri 1 Rembang Purbalingga membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2024/2025

Bisa dan Siap Diandalkan

Mewujudkan peserta didik yang berprestasi di bidang iptek dan imtak, berbudaya bangsa dan berwawasan lingkungan

845

Siswa Aktif

288

Kuota PPDB

24

Rombel

62

GTK

Petunjuk Teknis

Dasar Hukum

Dasar hukum penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah tahun pelajaran 2022/2023.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 tahun 2021

Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK.

Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2022

Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK.

SK Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. Jawa Tengah No. 420/15276/2022

Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK.

Prinsip Dasar

Obyektif

PPDB diselenggarakan secara obyektif.

Transparan

PPDB bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat untuk menghindari penyimpangan.

Akuntable

PPDB dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat baik prosedur maupun hasilnya.

Tidak Diskriminatif

PPDB berlaku umum tanpa membedakan suku, daerah asal, agama, golongan, dan status sosial.

Berkeadilan

PPDB tidak memihak pada kepentingan dari kelompok apapun.

Biaya

PPDB Tidak Dipungut Biaya

Dalam penyelenggaraan PPDB, Calon Peserta Didik yang mendaftar pada Satuan Pendidikan SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah tidak dipungut biaya.

Pembiayaan penyelenggaraan PPDB pada Satuan Pendidikan SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah dibebankan pada :

  1. APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022 pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah
  2. Satuan Pendidikan masing-masing penyelenggara PPDB

Jalur Pendaftaran

Jalur Zonasi

Ditentukan berdasar jarak (radius) domisili calon peserta didik sesuai alamat pada kartu keluarga dengan satuan pendidikan.

Kuota: Paling sedikit 55%

Jalur Prestasi

Ditentukan berdasar seleksi prestasi CPD berupa Nilai Rapor Semester I s.d V SMP/MTs/Sederajat dan bobot nilai hasil perlombaan.

Kuota: Paling sedikit 20%

Jalur Afirmasi

Diperuntukkan bagi CPD keluarga ekonomi tidak mampu, yatim dan/atau piatu, panti asuhan, dan putera/puteri tenaga kesehatan pasien Covid-19.

Kuota: Paling sedikit 20%

Jalur Pindah Tugas Orang Tua

Disediakan bagi CPD yang mengikuti perpindahan tugas orang/tua wali yang dibuktikan dengan surat penugasan orang tua/wali.

Kuota: Paling sedikit 5%

Kejuaraan

Jenis-jenis kejuaraan yang diperoleh calon peserta didik diberikan bobot nilai dalam 2 kualifikasi jenis kejuaraan, yakni kejuaraan berjenjang dan kejuaraan tidak berjenjang.

  • Minimal juara III tingkat kabupaten
  • Diperoleh minimal 6 bulan sebelum PPDB
  • Diambil kejuaraan tertinggi
  • Dibuktikan dengan piagam/sertifikat
  • Disahkan oleh Kemenag/Dinas Pendidikan
Lihat Detail

Konversi Akreditasi

Perhitungan nilai rapor pada jalur prestasi SMA mempertimbangkan akreditasi sekolah SMP/Sederajat. Data akreditasi sekolah bersumber dari Badan Akreditasi Nasional Provinsi Jawa Tengah.

Akreditasi A

Konversi Nilai

1

Akreditasi B

Konversi Nilai

0.9

Akreditasi C

Konversi Nilai

0.8

Tidak Terakreditasi

Konversi Nilai

0.7

Peminatan

PPDB SMA tahun pelajaran 2022/2023 tidak memberikan pilihan peminatan pada saat pelaksanaan seleksi.

Penetapan peminatan pada sekolah yang menerapkan Kurikulum Merdeka diselenggarakan oleh sekolah.

Penetapan peminatan akan ditentukan oleh sekolah dilakukan assesmen pembelajaran melalui tahapan yang akan diatur kemudian.

Jadwal

Kegiatan Tanggal Waktu
Penetapan Zonasi 18 Mei 2022
Pengajuan akun, pemeriksanaan data siswa 15 - 28 Juni 2022 24 Jam
Aktivasi Akun 15 - 28 Juni 2022 24 Jam
Pendaftaran 29 Juni - 1 Juli 2022 07.00 - 16.00 WIB
Evaluasi, pemeringkatan dan penyaluran 2 - 3 Juli 2022 24 jam
Pengumuman hasil seleksi 4 Juli 2022 24 jam
Daftar ulang 5 - 7 Juli 2022 24 jam
Hari pertama masuk sekolah 11 Juli 2022 24 jam

Syarat Pendaftaran

Syarat Umum

  • Buku Rapor SMP/sederajat
  • Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I - V SMP/Sederajat
  • Ijazah atau Surat Keterangan Lulus SMP/Sederajat
  • Akta Kelahiran, usia maksimal 21 tahun dan belum menikah
  • Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling sedikit 1 tahun
Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren menggunakan surat keterangan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.

Peserta Didik Keluarga Kurang Mampu menyertakan bukti kepemilikan KIP dan/atau terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Peserta Didik Keluarga Yatim dan/atau Piatu terdaftar pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Jateng.

Calon Peserta Didik Panti Asuhan terdaftar pada Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.

Melampirkan surat penugasan dari instansi yang mempekerjakan sekurang-kurangnya perpindahah tugas antar kabupaten/kota.

Kartu Keluarga di luar wilayah zonasi.

Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili terhitung setelah penugasan.

Calon Peserta Didik Anak Guru melampirkan surat keterangan dari pejabat yang berwenang (kepala sekolah) tempat orang tua mengajar

Alur Pendaftaran

01
Calon peserta didik menyiapkan berkas persyaratan pendaftaran
02
Calon peserta didik akses situs PPDB online ppdb.jatengprov.go.d
03
Calon peserta didik mengisi formulir Ajuan Akun dan melakukan aktivasi akun secara online
04
Calon peserta didik baru login menggunakan nomor peserta berupa NISN dan Password
05
Calon peserta didik mengunggah/upload dokumen persyaratan
06
Calon peserta didik baru melakukan verifikasi berkas secara luring pada sekolah terdekat atau yang dipilih dengan membawa berkas pendaftaran
07
Berkas pendaftaran diverifikasi oleh sekolah dan apabila sesuai ketentuan, calon peserta didik memperoleh token untuk melakukan pendaftaran, sedangkan yang belum memenuhi syarat wajib memperbaiki/memenuhi persyaratan yang diperlukan
08
Calon peserta didik melakukan pendaftaran online, memilih sekolah dan mencetak bukti pendaftaran
09
Calon peserta didik melihat hasil seleksi secara online di situs PPDB ppdb.jatengprov.go.id

Hasil Seleksi

Jalur Zonasi

Seleksi dilakukan dengan urutan

  1. Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah
  2. Usia yang paling tinggi

Seleksi zonasi khusus:

  1. Usia yang paling tinggi
  2. Nilai rapor dan nilai prestasi

Jalur Afirmasi

Seleksi jalur afirmasi diprioritaskan:

  1. Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah
  2. Usia yang paling tinggi

Jalur Pindah Tugas

Seleksi jalur perpindahan tugas orang tua/wali diptioritaskan:

  1. Anak guru sesuai ketentuan
  2. Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah
  3. Usia yang paling tinggi

Jalur Prestasi

Seleksi jalur prestasi diptioritaskan:

  1. Hasil penjumlahan nilai prestasi (nilai rapor + bobot nilai prestasi kejuaraan)
  2. Usia yang paling tinggi

Calon Peserta Didik baru yang melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi, afirmasi luar zona dan prestasi dan dinyatakan diterima pada lebih dari satu jalur, maka prioritas diterimanya adalah : 1 Jalur Zonasi, 2 Jalur Afirmasi, 3 Jalur Prestasi

Daftar Ulang

Peserta didik yang dinyatakan diterima dalam penyelenggaraan PPDB wajib melakukan daftar ulang.

Peserta didik yang dinyatakan diterima dan tidak daftar ulang dianggap mengundurkan diri.

Lihat Detail