PPDB.
SMA Negeri 1 Rembang
Kabupaten Purbalingga Provinsi Jawa Tengah
SMA Negeri 1 Rembang Purbalingga membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2024/2025
Bisa dan Siap Diandalkan
Mewujudkan peserta didik yang berprestasi di bidang iptek dan imtak, berbudaya bangsa dan berwawasan lingkungan
845
Siswa Aktif
288
Kuota PPDB
24
Rombel
62
GTK
Petunjuk Teknis
Dasar Hukum
Dasar hukum penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah tahun pelajaran 2022/2023.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 tahun 2021
Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2022
Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK.
SK Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. Jawa Tengah No. 420/15276/2022
Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK.
Prinsip Dasar
Obyektif
PPDB diselenggarakan secara obyektif.
Transparan
PPDB bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat untuk menghindari penyimpangan.
Akuntable
PPDB dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat baik prosedur maupun hasilnya.
Tidak Diskriminatif
PPDB berlaku umum tanpa membedakan suku, daerah asal, agama, golongan, dan status sosial.
Berkeadilan
PPDB tidak memihak pada kepentingan dari kelompok apapun.
Biaya
PPDB Tidak Dipungut Biaya
Dalam penyelenggaraan PPDB, Calon Peserta Didik yang mendaftar pada Satuan Pendidikan SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah tidak dipungut biaya.
Pembiayaan penyelenggaraan PPDB pada Satuan Pendidikan SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah dibebankan pada :
- APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022 pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah
- Satuan Pendidikan masing-masing penyelenggara PPDB
Jalur Pendaftaran
Jalur Zonasi
Ditentukan berdasar jarak (radius) domisili calon peserta didik sesuai alamat pada kartu keluarga dengan satuan pendidikan.
Kuota: Paling sedikit 55%
Jalur Prestasi
Ditentukan berdasar seleksi prestasi CPD berupa Nilai Rapor Semester I s.d V SMP/MTs/Sederajat dan bobot nilai hasil perlombaan.
Kuota: Paling sedikit 20%
Jalur Afirmasi
Diperuntukkan bagi CPD keluarga ekonomi tidak mampu, yatim dan/atau piatu, panti asuhan, dan putera/puteri tenaga kesehatan pasien Covid-19.
Kuota: Paling sedikit 20%
Jalur Pindah Tugas Orang Tua
Disediakan bagi CPD yang mengikuti perpindahan tugas orang/tua wali yang dibuktikan dengan surat penugasan orang tua/wali.
Kuota: Paling sedikit 5%
Kejuaraan
Jenis-jenis kejuaraan yang diperoleh calon peserta didik diberikan bobot nilai dalam 2 kualifikasi jenis kejuaraan, yakni kejuaraan berjenjang dan kejuaraan tidak berjenjang.
- Minimal juara III tingkat kabupaten
- Diperoleh minimal 6 bulan sebelum PPDB
- Diambil kejuaraan tertinggi
- Dibuktikan dengan piagam/sertifikat
- Disahkan oleh Kemenag/Dinas Pendidikan
Konversi Akreditasi
Perhitungan nilai rapor pada jalur prestasi SMA mempertimbangkan akreditasi sekolah SMP/Sederajat. Data akreditasi sekolah bersumber dari Badan Akreditasi Nasional Provinsi Jawa Tengah.
Akreditasi A
Konversi Nilai
1
Akreditasi B
Konversi Nilai
0.9
Akreditasi C
Konversi Nilai
0.8
Tidak Terakreditasi
Konversi Nilai
0.7
Peminatan
Penetapan peminatan pada sekolah yang menerapkan Kurikulum Merdeka diselenggarakan oleh sekolah.
Penetapan peminatan akan ditentukan oleh sekolah dilakukan assesmen pembelajaran melalui tahapan yang akan diatur kemudian.
Jadwal
Kegiatan | Tanggal | Waktu |
---|---|---|
Penetapan Zonasi | 18 Mei 2022 | |
Pengajuan akun, pemeriksanaan data siswa | 15 - 28 Juni 2022 | 24 Jam |
Aktivasi Akun | 15 - 28 Juni 2022 | 24 Jam |
Pendaftaran | 29 Juni - 1 Juli 2022 | 07.00 - 16.00 WIB |
Evaluasi, pemeringkatan dan penyaluran | 2 - 3 Juli 2022 | 24 jam |
Pengumuman hasil seleksi | 4 Juli 2022 | 24 jam |
Daftar ulang | 5 - 7 Juli 2022 | 24 jam |
Hari pertama masuk sekolah | 11 Juli 2022 | 24 jam |
Syarat Pendaftaran
Syarat Umum
- Buku Rapor SMP/sederajat
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I - V SMP/Sederajat
- Ijazah atau Surat Keterangan Lulus SMP/Sederajat
- Akta Kelahiran, usia maksimal 21 tahun dan belum menikah
- Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling sedikit 1 tahun
Peserta Didik Keluarga Kurang Mampu menyertakan bukti kepemilikan KIP dan/atau terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Peserta Didik Keluarga Yatim dan/atau Piatu terdaftar pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Jateng.
Calon Peserta Didik Panti Asuhan terdaftar pada Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
Melampirkan surat penugasan dari instansi yang mempekerjakan sekurang-kurangnya perpindahah tugas antar kabupaten/kota.
Kartu Keluarga di luar wilayah zonasi.
Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili terhitung setelah penugasan.
Calon Peserta Didik Anak Guru melampirkan surat keterangan dari pejabat yang berwenang (kepala sekolah) tempat orang tua mengajar
Alur Pendaftaran
Hasil Seleksi
Jalur Zonasi
Seleksi dilakukan dengan urutan
- Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah
- Usia yang paling tinggi
Seleksi zonasi khusus:
- Usia yang paling tinggi
- Nilai rapor dan nilai prestasi
Jalur Afirmasi
Seleksi jalur afirmasi diprioritaskan:
- Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah
- Usia yang paling tinggi
Jalur Pindah Tugas
Seleksi jalur perpindahan tugas orang tua/wali diptioritaskan:
- Anak guru sesuai ketentuan
- Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah
- Usia yang paling tinggi
Jalur Prestasi
Seleksi jalur prestasi diptioritaskan:
- Hasil penjumlahan nilai prestasi (nilai rapor + bobot nilai prestasi kejuaraan)
- Usia yang paling tinggi
Calon Peserta Didik baru yang melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi, afirmasi luar zona dan prestasi dan dinyatakan diterima pada lebih dari satu jalur, maka prioritas diterimanya adalah : 1 Jalur Zonasi, 2 Jalur Afirmasi, 3 Jalur Prestasi
Daftar Ulang
Peserta didik yang dinyatakan diterima dalam penyelenggaraan PPDB wajib melakukan daftar ulang.
Peserta didik yang dinyatakan diterima dan tidak daftar ulang dianggap mengundurkan diri.